NusantaraInsight, Makassar — Dosen Desain hukum pidana Kampus UIN Alauddin Makassar Dr Rahman Samsuddin, SH.,MH menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo yang tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
“Independensi Pori di bawah Presiden, bagaimana kita melihat dalam konteks hukum pidana? Landasan konstruksionalnya secara konstruksional, posisi Polri sudah sangat jelas dalam pasal 30 UU 1945. Namun, diskusi mengenai ini apakah Polri sebaiknya dibawah kementerian sering kali mengabaikan satu esensi penting dalam hukum pidana kita. Independensi penegakan hukum sebagai hukum pidana saya melihat posisi Polri di bawah Presiden saat ini adalah benteng untuk menjaga marwah tersebut”, jelasnya.
Untuk menghindari fragmentasi penegakan hukum, Polri bukan sekedar lembaga administratif. Mereka adalah ujung tombol criminal justice system kita. Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, ini berisiko terhadap penciptaan fragmentasi penegakan hukum pidana, dimana tidak boleh terjebak dalam kepentingan sektoral kementerian tertentu.
Di bawah Presiden, Polri memilih mandat nasional yang utuh untuk menjamin kepastian hukum dari Sabang sampai Merauke. Tanpa terhalang sekat-sekat birokrasi departemen? Kemudian untuk filter terhadap intervensi politik praktis dalam hukum pidana, intervensi adalah musuh utama keadilan. Kita harus realisitis bahwa jabatan menteri di Indonesia adalah jabatan politik yang sangat dinamis menempatkan Polri di bawah kementerian, sama saja dengan mendekatkan alat negara yang memiliki keulangan upaya paksa.
Seperti dalam contoh penangkapan, penahanan, kedalam pusaran politik partisan. Secara doktin hukum, Polri tetap menjadi alat negara bukan alat pemerintahan dalam arti sempit apalagi alat Partai Politik. Nah, tantangan akuntabilitas memang posisi di bawah Presiden memberikan kekuasaan yang besar. Namun, solusinya bukan memindahkan posisinya, melainkan memperkuat pengawasan eksternal dan akuntabilitas publiknya.
Kita perlu memperkuat kompolnas dan kontrol judicial melalui pra peradilan. Agar setiap tindakan hukum yang diambil oleh Polri tetap berdasarkan dalam koridor due process of law. Sehingga saya dapat menyimpulkan demi menjaga supremasi hukum dan menjauhkan kepolisian dari kepentingan politik sesaat. Posisi di bawah Presiden adalah pilihan yang paling profesional. Mari kita fokus pada profesionalisme, bukan sekedar utak atik struktur birokrasi, tutupnya dengan tegas.
Dalam kesempatan sebelumnya Kapolri saat berada dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tampak dengan jelas ketegasan sikapnya dalam menolak kalau POLRI berada dalam naungan kementerian, bahkan menyampaikan dan menyatakan diri kalau disuruh memilih menjabat sebagai kepala kementerian Kepolisian, maka lebih baik menjadi petani saja.(KML)












