News  

BAZNAS Makassar Hadir di Case Conference

NusantaraInsight, Makassar — Meski Makassar, Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan gemerlap, namun di sejumlah sudut kota yang kini dipimpin Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham ini menyimpan kisah senyap—kisah orang tua, dan anak-anak jalanan yang berjuang bukan hanya melawan lapar, tetapi juga melawan trauma dan marginalisasi.

Dalam upaya mengikis lapisan kerentanan ini, Dinas Sosial Kota Makassar melalui UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual, dan Sosial menggelar Case Conference, atau Rapat Bedah Kasus.

Case Conference ini berlangsung di UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Jalan Andi Paturungi Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, 27 November, pagi tadi dihadiri Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar diwakili Kepala Bagian (Kabag) II, Nabil Salim, bersama dua staff amil pelaksana, yakni, Rijal Syahruddin dan Syarifuddin Pattisahusiwa.

Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Kota makassar, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan, Perusda Pasar, dan undangan lainnya.

BACA JUGA:  Kabupaten Bantaeng Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovations KIPP 2025

Pada Case Conference ini menunjukkan kedalaman analisis bagi peserta. Jauh dari sekadar formalitas, sekaligus ruang bagi pekerja sosial, pendidik, termasuk BAZNAS untuk sama sama mengupas tuntas kompleksitas kehidupan keluarga anak jalanan.

Kehadiran BAZNAS Kota Makassar dalam Case Conference ini menandai perubahan paradigma dari sekadar “bantuan karitatif instan”—atau apa yang merujuk pada bantuan langsung dan cepat yang diberikan berdasarkan rasa belas kasihan kepada individu, atau kelompok yang membutuhkan, sering kali berupa bantuan materi seperti sembako atau uang tunai.

Di sisi lain, kehadiran lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5, Kecamatan Rappocini dalam forum kebijakan ini juga bukan sekadar partisipasi administrative semata, melainkan penegasan bahwa masalah sosial adalah masalah keagamaan yang memerlukan solusi kongkrit, didorong oleh prinsip fundamental dalam pandangan agama Islam.

Dalam Islam misalnya, kepedulian terhadap kaum dhu’afa (mereka yang lemah) bukanlah anjuran, melainkan amanat ilahiah. Anak jalanan, yang diklasifikasikan sebagai mustahik (penerima zakat) dari kategori fakir, miskin, atau bahkan yatim, memiliki hak atas sebagian harta umat Islam.

BACA JUGA:  Hari ini, TVRI Sulsel Siarkan Program Perdana Pappaseng Ri Elompugi

Apalagi, BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kemurahan hati muzakki (pemberi zakat) dengan kebutuhan hakiki mustahik .