Kadis PU Makassar: Penyaluran Hibah Harus Sesuai Aturan

NusantaraInsight, Makassar — Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar melalui Kepala DPU Makassar Zuhaelsi Zubir menanggapi pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan terkait dugaan pemberian hibah yang tak dilengkapi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dinas PU menyebut, proses pemberian hibah telah melalui mekanisme yang benar.

“Proses pemberian hibah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Antara lain sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; (berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 2 poin e angka 9),” jelas Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, pemberian hibah juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:  Tak Menunggu Aduan, DPU Makassar Angkat Sedimentasi di Hartaco Indah

Di mana kata dia, setiap penerima hibah wajib mengajukan proposal, RAB, dan dokumen pendukung lainnya yang diverifikasi oleh tim teknis sebelum penetapan penerima hibah.

Hal ini dituangkan di Pasal 12 Perwali 43 Tahun 2023, tahapan hibah di bawah ini:

1. Proposal Hibah ditujukan ke Wali Kota Makassar;

2. Wali Kota selanjutnya menunjuk SKPD terkait sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan verifikasi atas usulan permohonan hibah.

3. SKPD terkait akan melakukan evaluasi atas usulan tertulis dan menyusun Berita Acara Evaluasi dan Verifikasi sebagai dasar pembuatan rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Makassar melalui TAPD.

4. TAPD kemudian memberikan pertimbangan atas rekomendasi SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah untuk selanjutnya dibuat Rekomendasi TAPD kepada Wali Kota Makassar.

“Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada penyaluran hibah tanpa dokumen lengkap. Karena semua pihak terkait melakukan verifikasi atas usulan hibah mulai dari Pengusul Hibah/Penerima Hibah, SKPD dan TAPD,” papar Zuhaelsi.

Selain itu, usulan hibah melewati tahapan verifikasi administrasi dan evaluasi teknis, guna memastikan bahwa hibah diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

BACA JUGA:  Camat Wajo Terima Mahasiswa KKNT

“Dinas Pekerjaan Umum berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance). Kami juga mendukung langkah pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi peran LSM dan media dalam fungsi kontrol sosial. Namun kami berharap agar setiap pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan data yang valid, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Zuhaelsi.