News  

Ketua PA Bangkalan Dewiati, S.H.,M.H: Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Idealnya Perdamaian & Mediasi

NusantaraInsight. Bangkalan, Madura Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H.,M.H, mengemukakan, strategi penyelesaian sengketa perdata Islam idealnya mengutamakan perdamaian (shulh) dan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam perdamaian dan mediasi, maka dapat melalui peradilan (qadha’) .

“Sistem penyelesaian sengketa Islam menyeimbangkan nilai moral
(etika Islam) dan prinsip hukum positif Indonesia, menuju keadilan substantif dan kemaslahatan bersama,” ujar Dewiati, S.H., M.H. saat membawakan materi “Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami,” yang dilaksanakan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Rabu (19/11/2025).

Selain Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Dewiati, SH.,M.H. juga tampil membawakan materi pada acara tersebut Dr.Harijah Damis, S.H.M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Kegiatan ini sebagai penguatan peran mediator dan upaya menumbuhkan budaya damai melalui kolaborasi yang erat antara lembaga peradilan dan akademisi dilaksanakan Program Studi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura.

Aktivitas ini berupa “refresment (penyegaran) mediator menumbuhkan budaya damai di pengadilan melalui sinergi dan kolaborasi perguruan tinggi.
Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Syafi, M.H., Dekan Fakultas Keislaman Dr. Abdur Rohman, Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Syariah Muttaqin Choiri, M.HI. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya atau yang mewakili sekaligus pemateri Ibu Dr. Hj. Harijah D. M.H.

BACA JUGA:  Pekan Donor Darah Huadi Group Bersatu

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau yang mewakili, Direktur LBH Fakultas Keislaman, para Mediator Hakim maupun Non-Hakim di lingkungan Pengadilan Agama, Ketua APSI, Ketua PERADI, Ketua LBH Tretan para tamu undangan lainnya.

Dewiati mengatakan, sengketa perdata Islam adalah perselisihan antara pihak-pihak terkait hukum perdata yang secara spesifik mengacu pada hukum-hukum islam. Ini mencakup masalah-masalah seperti waris, perkawinan, dan harta benda, yang penyelesaiannya mengacu pada prinsip-prinsip syariah islam.

“Ciri-ciri utama sengketa perdata islam yaitu: pihak yang bersengketa mengakui hukum islam sebagai dasar penyelesaian; objek sengketa berkaitan dengan hukum perdata yang diatur dalam syariah seperti: hukum waris, hukum perkawinan, perjanjian jual beli, sewamenyewa, pinjam meminjam dan perselisihan hak atas benda,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Majene (2017) tersebut.

Ketua PA Majene (2018) ini menyebutkan, strategi penyelesaian sengketa perdata Islam adalah pendekatan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan perdata (seperti masalah perkawinan, warisan, dan transaksi ekonomi syariah) berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

br