Prof Karta Jayadi Nonaktif, Prof Farida Patitingi Plh Rektor UNM

NusantaraInsight, Makassar — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D, menunjuk Prof Dr Farida Patittingi SH.,M.Hum, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)

Penunjukan ini, setelah Prof Dr Karta Jayadi MSi dinonaktifkan sementara sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Penonaktifan itu berkaitan dengan proses disiplin yang dihadapi saat ini.

Penunjukan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas ini dibenarkan oleh Humas Unhas Ishak Rahman.

“Iye, Prof Farida ditunjuk sebagai pelaksana harian,” ucapnya, Selasa (4/11/2025).

Ia juga menyampaikan untuk surat resmi penunjukan Prof Farida sementara dalam proses sebagai pelaksana harian (Plh).

“Suratnya sementara proses iye,” tandasnya.

Profil Prof. Dr. Farida Patittingi

Sosok Prof Farida Patittingi dikenal sebagai akademisi dan pemimpin yang sarat pengalaman di lingkungan Kampus Merah.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum menjabat Wakil Rektor, ia merupakan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas selama dua periode berturut-turut, yakni 2014–2018 dan 2018–2022.

Di fakultas tersebut, ia merupakan Guru Besar dalam bidang Hukum Agraria.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Temukan Pelanggaran Minyakita

Kiprahnya di Unhas juga mencakup jabatan penting lainnya, seperti:

-Anggota Senat Akademik Unhas.

-Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas.

-Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia periode 2018–2022.

Latar Belakang Pendidikan

Wanita kelahiran Bone pada 26 Juni 1967 ini menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tingginya di bidang Ilmu Hukum:

S1: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 1990).

S2: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 2000).

S3: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 2008).

Dalam laporan internalnya sebagai Wakil Rektor Unhas, Prof Farida juga aktif dalam upaya percepatan proses kenaikan jabatan fungsional dosen, termasuk ke jenjang Guru Besar

br