Kepala DP3A Makassar Terima Konsultasi DPRD Jeneponto Terkait Regulasi Pernikahan Anak Usia Dini

NusantaraInsight, Makassar — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar drg.Ita Isdiana Anwar, M.Kes menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin, 22 September 2025.

Kunjungan DPRD Kabupaten Jeneponto ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait regulasi Pernikahan Anak Usia Dini.

Dalam pertemuan tersebut Kadis PPPA Kota Makassar menyampaikan bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang mengancam masa depan generasi muda kita.

“Anak adalah anugerah tuhan yang harus kita lindungi, bukan dinikahkan sebelum waktunya. Undang-Undang Perkawinan dengan tegas menetapkan usia minimal 19 tahun untuk menikah, karena pada usia tersebut seseorang dianggap lebih matang secara fisik, mental, dan sosial,” ungkapnya.

“Namun kenyataannya, masih banyak anak yang dipaksa menikah akibat faktor ekonomi, budaya, perjodohan, maupun karena kehamilan yang tidak diinginkan. Akibatnya, anak kehilangan haknya untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita,” jelas drg. Ita

Ia lebih jauh, menyampaikan bahwa dampak perkawinan anak sangat berat. Dari sisi kesehatan, anak perempuan yang hamil di usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi persalinan, melahirkan bayi prematur, hingga stunting.

BACA JUGA:  Melinda Aksa Ikut Salurkan Seragam Sekolah Gratis di SD Lariang Bangi 1 dan SMPN 46 Makassar

Dari sisi pendidikan, perkawinan anak menyebabkan putus sekolah dan terbatasnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Secara psikologis, anak yang belum siap berumah tangga sering mengalami stres, depresi, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kesempatan ini Kadis PPPA juga menyampaikan untuk mari bersama-sama menyuarakan, “Stop Perkawinan Anak! Berikan kesempatan anak untuk bermain, belajar, dan mengembangkan potensi dirinya. Lindungi mereka dari praktik perkawinan dini demi terwujudnya generasi emas Indonesia.”