Mahasiswa KKNT Unhas Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak

NusantaraInsight, Gowa — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hukum dan perlindungan anak, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 114 Universitas Hasanuddin (Unhas) di Desa Parang Lompoa menggelar kegiatan edukasi melalui sosialisasi yang bertema “Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak”.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan dampaknya terhadap pendidikan anak.

Acara berlangsung pada Kamis pagi, 17 Juni 2025, di Kantor Desa Parang Lompoa dan dihadiri oleh warga setempat, aparat desa, serta perwakilan dari SMA 15 Gowa.

Narasumber dalam acara ini adalah Ryo Ferdinand, salah satu mahasiswa KKN kepada media ini, Senin (11/8/2025) memberikan materi tentang kesadaran hukum dan pentingnya memahami UU Perlindungan Anak.

Dalam pemaparannya, Ryo menjelaskan bahwa kesadaran hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan adil.

Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang hukum dapat membantu masyarakat menghindari pelanggaran, termasuk pernikahan dini yang sering kali terjadi akibat kurangnya pengetahuan tentang batas usia pernikahan yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Panitia Bimtek Pendidikan Inklusif Disdikbud Maros Kunjungi Komunitas Anak Pelangi (K-apel) di Makassar

Ryo juga mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan dini berkaitan erat dengan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

“Banyak orang tua yang masih menikahkan anaknya di usia muda, padahal mereka seharusnya memahami bahwa pernikahan dini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan pendidikan anak,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Ryo bersama dengan narasumber lainnya menjelaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan putus sekolah dan masalah kesehatan.

“Pernikahan dini sering kali mengakibatkan anak-anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup mereka di masa depan,” tambahnya.

Ryo juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anak-anak mereka, agar terhindar dari pergaulan bebas yang dapat berujung pada pernikahan dini.

“Keluarga memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran hukum dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak,” tegasnya.

Sebagai penutup dari sosialisasi ini, dibuka sesi diskusi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat untuk bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang telah disampaikan.

BACA JUGA:  PGRI Cabang Angkona Lutim Gelar Porseni Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80,

Beberapa perwakilan warga, aparat desa, dan pengurus OSIS SMA 15 Gowa memberikan pertanyaan dan berbagi pandangan mereka mengenai isu pernikahan dini dan pentingnya pendidikan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja Mahasiswa KKN Tematik 114 Desa Parang Lompoa, Universitas Hasanuddin, yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap materi yang disampaikan dapat membuka pemikiran masyarakat, terutama pelajar, sehingga kasus pernikahan dini dan angka putus sekolah dapat berkurang di Desa Parang Lompoa.