Sandiwara Tikus: Literasi Antikorupsi Sejak Dini

Catatan Agus K Saputra

NusantaraInsight, Sumbawa — Tikus dalam berbagai konteks, melambangkan berbagai hal. Secara umum, tikus sering dikaitkan dengan kecerdasan, kelicikan, dan kemampuan beradaptasi. Dalam budaya Tionghoa, tikus adalah simbol kebijaksanaan, kekayaan, dan kemakmuran, serta merupakan hewan pertama dalam siklus zodiak. Namun, tikus juga bisa melambangkan hal-hal negatif seperti korupsi, keserakahan, dan kejahatan, terutama dalam konteks sosial dan politik.

Dalam konteks terakhir itulah, kira-kira, maka Lakon Sandiwara Tikus, sebuah naskah yang ditulis dan dimainkan para siswa-siswi kelas teater olah seni Taman Budaya Provinsi NTB, dipentaskan beberapa waktu lalu (21/06).

Sebagaimana diketahui, korupsi sudah menjadi kultur yang mengakar secara sistematis. Segala bentuk upaya telah dilakukan. Mulai dari penegakan hukum hingga revisi undang-undang antikorupsi. Namun, segala upaya itu belum menghasilkan apa yang diharapkan semestinya. Iklim untuk menumbuhkan kesadaran terhadap budaya antikorupsi masih menjadi sebatas kisah negeri dongeng.

Sehingga apa yang diikhtiarkan R Eko Wahono dalam menulis Lakon Sandiwara Tikus patut diapresiasi. Yaitu sebagai upaya menanamkan benih-benih kesadaran itu sejak dini.

BACA JUGA:  Kepada Puan di Rumah Kayu

“Teater, sebagai media untuk membentuk kesadaran baik secara individu maupun kolektif merupakan pilihan yang cukup penting. Baik sebagai edukasi upaya preventif mencegah korupsi sejak dini,” ucap Eko.

*Data Korupsi Indonesia*

Menurut MetroTVNews.com data korupsi di Indonesia menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 adalah 37, dengan peringkat 99 dari 180 negara.

TII sebagai pelaksana penilain IPK menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam pemberantasan korupsi, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

Meskipun ada peningkatan skor dibandingkan tahun sebelumnya, peringkat Indonesia masih tergolong rendah, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negara ini.

Namun demikian, TII memberikan tiga rekomendasi utama untuk terus meningkatkan skor IPK, yaitu memperkuat tata kelola ekonomi dan bisnis yang berintegritas, mengembalikan independensi dan kewenangan ororitas lembaga pengawas, serta menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.