(Citizen Jurnalistik, Fadli Andi Natsif)
NusantaraInsight, Makassar — Setelah Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNHAS (IKA FH-UH) melaksanakan musyawarah besar (mubes), yang dirangkaikan dengan halalbihalal, 6 April lalu di Hotel Aryaduta, angkatan 86 FH-UH, gercep (melakukan gerakan cepat) untuk menyesuaikan pembenahan struktur organisasi angkatan. Oleh karena hasil mubes yang selain mengukuhkan Munafri Arifuddin, yang juga Walikota Makassar sebagai ketua IKA FH-UH periode 2025 – 2029 menggantikan Syahrul Yasin Limpo, juga menghasilkan beberapa rekomendasi terkait pembenahan AD dan ART serta struktur organisasi.

Berdasarkan hasil mubes itu, maka angkatan 86 FH-UH, yang selama ini dikoordinir oleh Prof. Dr. Slamet Sampurno, mengundang semua angkatan 86 untuk melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti hasil mubes. Apalagi dalam waktu dekat ini sekitar awal bulan Mei akan dilakukan dies natalis FH-UH yang ke 73.
Menurut Amran Tjoneng, yang dipercayakan oleh Prof No, demikian panggilan akrab Prof. Slamet, kami telah melakukan kegiatan dan mengundang seluruh anggota angkatan 86 hadir untuk melakukan pertemuan dan sekaligus ajang silaturahmi karena masih suasana hari raya.
Acara silaturahmi ini dilangsungkan Sabtu lalu, 12 April di Cafe Mama jalan Bau Mangga, mulai sore setelah ashar sampai sekitar pukul 7 malam.
Dalam press release yang diberikan Amran Tjoneng, yang biasa dipanggil Om Aco, menyampaikan meskipun kami ini angkatan 86 ada kurang lebih sekitar 350 orang, yang sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia bahkan ada di luar negeri dengan profesi, ada akademisi, birokrat (sekelas bupati dan wakil bupati), politisi (anggota dewan), dan kalangan profesional lain seperti pengusaha dan konsultan hukum. Serta profesi dibidang hukum lainnya seperti pengacara, notaris, hakim dan jaksa.
Tetapi dalam pertemuan silaturahmi ini hanya sekitar 30 an lebih yang menyempatkan hadir. Dikarenakan teman teman yang lain sudah tersebar di berbagai daerah, jadi informasi melalui WAG yang kebetulan berdomisili di Makassar dan yang masih ada di sini turut memeriahkan acara ini.
Dalam informasi yang diberikan kepada media juga disampaikan notulensi hasil rapat, yang menyatakan “bahwa Rapat IKA FH-UH 86 tersebut telah dilakukan penyampaian baik lewat undangan WAG maupun penyampaian melalui Japri, maka disepakati peserta rapat menganggap yang hadir dalam rapat tersebut telah kuorum untuk mengambil keputusan yang atasnya tak dapat diganggu gugat.