Sulsel  

Tiga Pegawai Dispus Arsip Sulsel jadi Narsum pada Bimtek Penyusutan dan Penyerahan Arsip di Pemkab Bantaeng

NusantaraInsight, Bantaeng — Tiga pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusutan dan Penyerahan Arsip pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Ketiga pegawai Dispus Arsip Sulsel tersebut antara lain, Dr H Basri,S.Pd.,M.Pd (Kepala Bidang Kearsipan), Malluluang,S.Sos (Arsiparis Ahli Madya) dan Hamrani Hambali, SAP.,MAP (Arsiparis Ahli Madya).

Melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024) Dr Basri menyampaikan bahwa kegiatan di Kabupaten Bantaeng ini akan berlangsung selama 3 hari dan telah dilakukan sejak tanggal 13/11/2024 kemarin.

“Selain bimbingan teknis, kami juga sekaligus akan melantik dan mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Pengurus Cabang (PC) Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.

Dr Basri yang juga Ketua AAI PW Sulsel ini juga menjelaskan bahwa kegiatan ini tak lepas dari support yang besar dari Kepala Dispus Arsip Sulsel Moh Hasan Sijaya, SH.,MH serta Pj Bupati Bantaeng Dr Andi Andi Abubakar, S.STP.,M.Si yang kebetulan merupakan salah satu pejabat di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Ia juga berani menegaskan bahwa kabupaten Bantaeng akan menjadi sentral pengelolaan arsip di wilayah selatan provinsi Sulsel.

BACA JUGA:  PW AAI Sulsel Raih Finalis Lomba Kinerja Kepengurusan Tingkat Nasional

Menyinggung terkait Bimtek Penyusutan dan Penyerahan Arsip, Dr Basri menyebutkan bahwa ada dua landasan hukum yang menjadi patokan yaitu PP 34/1979 tentang Penyusutan Arsip dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

“Dimana disitu disebutkan bahwa penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara, memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing; dan selanjutnya adalah memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai Perka ANRI nomor 25 tahun 2012 tentang Pemusnahan Arsip,” ulasnya.

“Secara teknis pelaksanaan penyusutan arsip dapat dilaksanakan dengan tiga cara yaitu pemindahan arsip inaktif dari central file ke record center, pemusnahan arsip yang telah habis masa simpannya dan nilai gunanya, dan penyerahan arsip yang bernilai guna sekunder ke ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD),” tuturnya.

“Sekedar informasi kepada para pengelola arsip, yang wajib melakukan pemusnahan arsip adalah instansi pencipta arsip, dimana waktu retensi arsip yaitu 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi; atau. 10 (sepuluh) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari pembukuan,” tandas Dr Basri.