NusantaraInsight, Yogyakarta — lagi dan lagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan kado istimewa pada momen Hari Jadi Bantaeng (HJB) ke-769, setelah menerima penghargaan Smart City, Kabupaten Bantaeng juga meraih penghargaan sebagai Instansi Pemerintah dengan sistem merit kategori “BAIK” dalam Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Marriot, Yogyakarta, Kamis 07 Desember 2023.
Penghargaan tersebut berhasil diraih oleh Pemkab Bantaeng atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN predikat Baik dengan nilai 253.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muh. Dimiati Nongpa yang pada kesempatan itu mewakili Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menerima penghargaan dan menghaturkan apresiasi atas kerja-kerja baik dan kolaborasi seluruh perangkat daerah Kab. Bantaeng.
“Anugrah Meritokrasi Tahun 2023 merupakan Kado Hari Jadi Bantaeng ke 769 yang merupakan suatu titik awal Kab. Bantaeng menuju Talenpool apalagi pada tahun ini adalah tahun politik tentunya diharapkan ASN menjaga Netralitas,” ujar Dimiati Nongpa.
Dimiati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Pokja Meritokrasi atas kerjasamanya yang mana senantiasa dibimbing langsung oleh Pj. Bupati Bantaeng.
“Hanya bekerja kurang lebih sebulan, Alhamdulillah kita telah menunjukkan peningkatan nilai dari tidak memiliki kategori atau Buruk menjadi kategori Baik, ini semua karena sinergitas dan kolaborasi yang dibangun suatu kebersamaan untuk Bantaeng lebih baik kedepan,” tutur dia.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan penghargaan Meritokrasi merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan Sistem Merit yang ada di Instansi Pemerintah baik itu Kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi dan juga kota di Indonesia. Mulai dari penerapan sistem manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan terbuka tanpa adanya diskriminasi.
Seperti diketahui bersama, sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Sebelumnya, Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar ketika diwawancarai media ini beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa untuk penilaian dan pembinaan sistem merit itu meliputi penetapan sistem merit dalam manajemen ASN, penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi dan penetapan tingkat kepatuhan, penetapan norma dasar, kode etik serta perilaku ASN di Instansi Pemerintah.