Sulsel  

HIMAS, AMAN Gelar Diskusi: Identitas Negara Ada di Masyarakat Adat

NusantaraInsight, Toraja Utara — Ketua Harian Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan Sardi Rajak menyatakan hadirnya Living Law dalam KUHP ini akan berdampak pada tatanan hukum adat yang ada di masyarakat.

Dikatakannya, ketika hukum-hukum yang hidup di masyarakat ini diformulasikan ke dalam hukum negara, maka bisa dipastikan ke depan, peran dan fungsi hukum adat akan hilang karena sudah ditarik ke dalam konstruksi hukum negara.

“Jika hal itu terjadi, warisan dari leluhur Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalah akan hilang karena masuk dalam peradilan negara,” ujarnya.

Sardi berharap hendaknya diskusi ini menjadi momentum bersama bagi para pihak, baik pemerintah, praktisi atau lembaga CSO mampu menarik di mana kira-kira keterhubungan, ada solusi dari situasi hukum yang terjadi. Karena ini RKUHP sudah disahkan dan tentunya ada formulasi yang ditemukan, bagaimana situasi lapangan Living Law Masyarakat Adat dengan situasi konstruksi hukum yang sudah disahkan pemerintah.

Sardi menyatakan diskusi Living Law ini menarik. Ia mengaku telah menyimak pembicaraan dari beberapa narasumber, di antaranya dari Mahkama Agung sendiri melihat bahwa hukum yang sementara berjalan di Masyarakat Adat ini menjadi suatu bentuk hukum tersendiri. Ibaratnya hukum yang ada di masyarakat dan hukum positif, bagaikan ibu dan anak, sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Stadion di GOR Sudiang, Bahtiar: Jago Mentong Kadispora ku!

“Ini akan saling komplementer,” pungkasnya.