Wali Kota Makassar Ultimatum OPD Soal PAD dan Serapan Anggaran

Berdasarkan laporan, belanja Kota Makassar baru terserap sekitar Rp1,4 triliun dari total anggaran Rp5,7 triliun. Menurut Fajar, angka ini menunjukkan serapan masih di kisaran 25 persen lebih dari pagu yang tersedia.

Sementara untuk pendapatan daerah, pencapaian baru sebesar 33 persen atau sekitar Rp830 miliar dari target Rp2,4 triliun.

“Adapun pendapatan transfer telah terealisasi sebesar Rp1,3 triliun dari target Rp2,9 triliun, sehingga total pendapatan dan transfer yang sudah dibukukan mencapai Rp4,46 triliun,” tuturnya.

Fajar menjelaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini berlandaskan tiga regulasi utama, yaitu.

Pertama, permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi untuk dokumen perencanaan.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.

Ia menegaskan, tujuan rapat monitoring dan evaluasi penyusunan laporan berkala tahun 2025 ini adalah untuk memperoleh data capaian kinerja dan keuangan dari setiap perangkat daerah, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Pemkot Makassar Naikkan Tunjangan Guru dan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

“Dari hasil ini, kita bisa melihat capaian kinerja sekaligus hambatan yang ada, sehingga perencanaan pembangunan ke depan bisa lebih tepat dan efektif,” tutupnya.

br