Kota Makassar Dapat Jatah Proyek Strategis Pengelolaan Sampah dari Kementerian PU

Ia menambahkan bahwa proses penambangan sampah di TPA tidak bisa disamakan dengan penambangan sumber daya alam. Potensi bahaya seperti kebakaran menjadi pertimbangan utama, sehingga diperlukan pendekatan yang hati-hati dan keahlian khusus.

Selain itu, pembangunan pabrik pengolahan sampah juga memiliki persyaratan teknis, seperti lokasi yang harus dekat dengan sumber air atau sungai, serta berdekatan dengan gardu induk listrik.

Daya yang dihasilkan diperkirakan mencapai 20 megawatt, namun masih menunggu regulasi baru terkait harga jual beli listrik.

“Saya sudah bertemu dengan pihak pemenang tender. Progresnya sudah jauh, hanya tinggal menunggu. Kalau PPA sudah diteken, maka tidak ada jalan lain,” ungkapnya.

Namun, jika belum, ia menegaskan pentingnya melakukan negosiasi ulang agar proyek ini tetap relevan dengan kondisi daerah.

Ia juga menilai volume sampah di Kota Makassar yang mencapai 1.000 ton per hari, baik dari sampah baru maupun lama, yang harus dikelola secara terpadu.

“Ini yang akan kita bahas secepatnya. Dengan hadirnya Pak Komang dari Kementerian PU, kita berharap bisa merumuskan pola pembangunan TPA yang tepat bagi Makassar,” tutup Munafri. (*)

BACA JUGA:  Pemkot Makassar dan PPNI Kolaborasi Perkuat Mitigasi Bencana Kesehatan