Tata Ruang dan Legalitas
Dari aspek legalitas tata ruang, Pemkot juga tengah memastikan peruntukan lahan di Untia sesuai dengan regulasi.
Zulkifly mengakui ada perbedaan nomenklatur antara Perpres Maminasata yang menetapkan peruntukan stadion, dan Perda Kota Makassar yang menyebut kawasan itu sebagai zona perekonomian khusus.
“Makanya kita akan menggelar rapat forum untuk memastikan stadion ini sesuai dengan tata ruang,” tambahnya.
Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN untuk menuntaskan keabsahan sertifikat lahan seluas 6,3 hektare.
Zulkifly optimistis jika seluruh tahapan berjalan lancar, Makassar akan memiliki stadion representatif yang mulai bisa difungsikan pada 2028.
“Kita sudah minta Dinas Pertanahan segera berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status sertifikat lahan itu,” sebutnya.
“Insya Allah 2027-2028 stadion sudah bisa digunakan. Tahun ini perencanaan tuntas, tahun depan penimbunan dan izin, tahun selanjutnya konstruksi,” tambah dia.
Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan seluruh tahapan perencanaan telah mulai dirinci, dengan target akhir 2025 dokumen-dokumen utama sudah tuntas.
“Ada seluruh SKPD yang terkait dan tenaga ahli Bapak Wali Kota. Tahun ini kita fokus menyelesaikan studi kelayakan (FS) dan master plan,” kata Zuhaelsi, usai rapat koordinasi.
Sebgai leading sektor uta. Menurutnya, studi kelayakan akan menjadi dokumen kunci untuk memutuskan skema pendanaan, perizinan, dan kesiapan teknis.
Tahapan Lengkap Rencana Pembangunan Stadion Untia tahun 2025. Dimana, penyusunan studi kelayakan (FS). Kemudian, penyusunan master plan tata ruang stadion, serta Koordinasi tata ruang dan Dinas Perizinan.
Pada tahun 2026, tahapan penimbunan lahan seluas 6,3 hektare, Penyusunan Detail Engineering Design (DED). Serta pengurusan izin Amdal dan Andalalin
Kemudian, pada tahun 2027, dimulainya konstruksi stadion. Serta 2028 target stadion siap konstruksi.
“Kita harus menyelesaikan studi kelayakan sampai akhir tahun. Setelah itu, tahun depan kita lanjut penimbunan lahan, penyusunan DED, dan pengurusan izin amdal,” terang Zuhaelsi.
Ia menambahkan, dokumen studi kelayakan juga akan memuat skema pembiayaan pembangunan. Dua opsi sedang disiapkan skema investasi pihak ketiga atau APBD murni.
“Kalau hanya mengandalkan investasi, risikonya ketika tidak ada investor, bisa gagal total. Makanya skema APBD murni juga kami siapkan,” ujarnya.
Lanjut dia, anggaran perencanaan dan penimbunan. Untuk mendukung tahapan perencanaan tahun ini, Dinas PU mengajukan anggaran perubahan sekitar Rp1,8 miliar. Meliputi, Studi kelayakan Rp1 miliar dan Master plan: Rp800 juta.