Catat ! Tanggal 3 Desember, Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak

Kedua, tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Ketiga, masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu. Keempat, sumber dana pelaksanaan. Kelima, pengaturan teknis lainnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.

Kemudian, sosialisasi Menyeluruh di 15 Kecamatan. Peraturan tersebut telah disosialisasikan secara serentak ke 15 kecamatan di Kota Makassar. BPM membagi tiga tim utama dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

Tim pertama, yang melakukan sosialisasi di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Tallo, dan Sangkarrang.

Tim kedua, yang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Panakkukang, Manggala, Rappocini, Mariso, dan Mamajang.

Tim ketiga untuk wilayah Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Makassar, dan Bontoala.

“Dalam setiap sosialisasi, banyak tanggapan dan pertanyaan muncul dari masyarakat. Semua masukan positif kami terima, sementara hal-hal yang masih kurang dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan ke depan semakin baik,” jelas Anshar.

Kegiatan sosialisasi juga melibatkan unsur Tripika Kecamatan, anggota DPRD sesuai wilayah domisili, para lurah, perwakilan masyarakat, serta perwakilan dari KPU sesuai petunjuk pelaksanaan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Komitmen Kawal Sengketa Tanah di Antang Hingga Tuntas

Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2025 juga mengatur secara rinci ketentuan umum dan tahapan pemilihan, meliputi.

Pertama tahap persiapan, kedua pendaftaran calon, ketiga verifikasi dan penetapan calon, keempat Kampanye terbatas, kelima Masa tenang.

Keenam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, ketujuh Masa sanggah, kedelapan penetapan hasil pemilihan, poin kesembilan pengesahan dan pelantikan, poin kesepulu pembekalan dan edukasi pasca-pemilihan.

Sedangkan, pemilihan dilakukan dalam tiga jenjang pelaksana. Panitia Pelaksana di tingkat kecamatan, panitia Pemilihan di tingkat kelurahan, dan panitia TPS di tingkat masyarakat, melibatkan unsur tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Kepala BPM mengingatkan para camat dan lurah agar mengantisipasi setiap tahapan lebih awal, khususnya setelah pencabutan nomor urut calon pada 26 November, yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penjajakan suara dan sosialisasi ringan hingga 1 Desember 2025.

Selain itu, para lurah diminta memastikan pendataan dan pengumuman daftar wajib pilih dilakukan tepat waktu, serta pembagian undangan pemilih sesuai jadwal agar partisipasi masyarakat meningkat.

BPM juga mencatat bahwa Kecamatan Biringkanaya memiliki jumlah kepala keluarga terbesar di Kota Makassar, yaitu 65.000 KK, sehingga perlu perhatian khusus dalam pendataan pemilih.

BACA JUGA:  Munafri Bawakan Materi di PKKMB Maba Fakultas Hukum Unhas

“Sejak pengumuman daftar wajib pilih hingga penetapan DPT pada 27 November, lurah dan panitia bisa memanfaatkan waktu untuk pendekatan dan sosialisasi langsung kepada warga,” tambah Anshar.

br