Program ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih partisipatif. Kalau apatis, komunikasi di wilayah akan sulit dibangun.
Munafri juga mengingatkan agar lurah dan jajarannya menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
“Kalau ada riak-riak, lurah harus cepat tangani agar tidak jadi gelombang besar. Karena dalam memilih pasti ada pro dan kontra, tapi ini bukan pertarungan hidup-mati. Hanya menentukan siapa contact person di wilayah itu. Tidak perlu diributkan,” pesannya.
Ia menambahkan, yang lebih penting adalah partisipasi warga untuk memilih orang yang siap bekerja keras dan mendukung program pemerintah.
“Yang kita butuhkan adalah orang-orang yang mau bekerja, yang siap turun ke masyarakat,” imbuh Ketua Golkar Makasssr itu.
Menutup arahannya, Munafri juga mengingatkan agar lurah tidak hanya fokus pada proses pemilihan, tetapi tetap menjaga kebersihan lingkungan di tengah musim hujan.
Jangan karena sibuk urus pemilihan RT/RW lalu lupa kebersihan. Satgas harus bekerja maksimal membersihkan saluran air yang tersumbat. Kalau cepat diintervensi, genangan bisa cepat hilang.
Appi berharap seluruh rangkaian pemilihan RT/RW 2025 ini berjalan sukses, tertib, dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah dijalankan secara demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Wali Kota.
Sesuai jadwal pemilihan Ketua RT akan lebih dulu dilaksanakan pada awal bulan Desember 2025, seluruh proses telah disiapkan secara bertahap dan terencana, mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
Setelah itu, RW akan dipilih oleh RT.
Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW telah digelar pada 12 hingga 13 November 2025, sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh panitia dan unsur pelaksana memahami tata cara pemilihan.
Selanjutnya, akan diterbitkan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada 14 November 2025, diikuti dengan pendataan wajib pilih pada 15 hingga 16 November 2025.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman daftar wajib pilih pada 17 November 2025, kemudian rekrutmen dan penetapan petugas TPS dilaksanakan pada 18, 19, dan 20 November 2025. Setelah itu, dilakukan penetapan lokasi TPS pada 21 November 2025.
Proses pendaftaran calon Ketua RT dan calon Ketua RW akan dibuka pada 22, 23, dan 24 November 2025, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 25 November 2025, serta pencabutan nomor urut calon pada 26 November 2025.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 27 November 2025, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye terbatas calon Ketua RT dan RW pada 27, 28, dan 29 November 2025.







br






