Sebelum menutup sambutannya, Kadis Perpustakaan Kota Makassar tahun 2019 mengharapkan dalam waktu dekat seluruh sekolah dibawah lembaga yang dipimpinnya telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ.
Pernyataan senada dikemukakan Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong. ATM sapaan akrab da’i kondang itu menambahkan, peran UPZ lingkup sekolah akan lebih dimaksimalkan. Mereka akan menyalurkan 70 persen dari total hasil pengumpulan.
Doktor asal Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebutkan, para guru dan ASN muslim lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar patut menjadi inspirator bagi dinas dan OKP lainnya lingkup Pemerintah Kota Makassar.
ATM—sapaan akrab pria kelahiran Takalar, sejak lama jajaran Diknas Kota Makassar telah membulatkan tekad, dibarengi niatan tulus. Seperti yang tertuang dalam surat yang ditandatangani H.Muhyiddin,SE,MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Surat bernomor 8329/S.Pernyataan/DIKDIK/XI/2022 tersebut dibuat dengan memperhatikan instruksi walikota no 400/119/KESRA/I/2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari aparatur sipil negara/karyawan/perusahaan daerah muslim lingkup Pemkot Makassar melalui BAZNAS Kota Makassar.
Surat tersebut diserahkan Kadis Pendidikan, H.Muhyiddin kepada Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, Selasa 22 November 2022. Isinya menyebutkan, seluruh ASN muslim, tenaga pendidik dan kependidikan lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar bersedia membayar zakat dengan cara pemotongan langsung oleh bendahara/pembayar gaji dari gaji /pendapatan bruto sebesar 2,5 persen setiap bulan, untuk disetorkan kepada BAZNAS Kota Makassar.
Hanya, sesuai ketentuan OJK, maka Bank Sulselbar meminta setiap ASN yang akan dibersihkan pendapatannya harus menandatangani sendiri surat permohonannya.
Di sisi lain, dalam diskusi panel dengan empat narasumber yakni Ahmad Taslim (Penguatan Program Pengumpulan Zakat), H.Syahruddin Mayang (Pemberdayaan Zakat dalam Program Makassar Cerdas), dan H.Waspada Santing (Kerjasama Lembaga dalam Peningkatan Penghimpunan Zakat dan Pendistribusian tepat sasaran), serta Pimpinan Cabang Utama BPD Sulselbar, Muh.Nur Rizal, tentang regulasi pencairan—mengemuka betapa pentingnya berzakat, berinfak, dan bersedakah.
Yang jelas, jika seseorang berzakat, berinfak, dan bersedekah tidak kemudian menjadikannya merugi, atau hartanya berkurang. Malah, jika dikeluarkan secara ikhlas akan mendatangkan rezeki yang lebih besar.
Pasalnya, zakat adalah rukun Islam ketiga, yang wajib ditunaikan setiap umat muslim. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap Allah SWT, sekaligus sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan di kalangan ummat Islam. Zakat juga, merupakan rasa syukur seseorang kepada Allâh.
Apalagi, jelas Waspada Santing, ada keterikatan zakat dengan Al-Qur’an, khususnya surat Al-baqarah ayat 264 “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tubṭilụ ṣadaqātikum bil-manni wal-ażā kallażī yunfiqu…..Artinya, hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).
Hanya saja, dari potensi zakat di Kota Makassar sebenar Rp1,4 triliun, baru bisa digarap BAZNAS Makassar sangat sedikit.







br






